EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Lagi, JPU Batam Tuntut Ringan Pengedar Narkoba Perusak Generasi

[caption id="attachment_4407" align="alignright" width="290"]4 WN Malaysia penyelundup sabu-sabu dituntut ringan JPU Kejari Batam. foto: defrizal 4 WN Malaysia penyelundup sabu-sabu dituntut ringan JPU Kejari Batam. foto: defrizal[/caption]

BATAM - Empat warga negara Malaysia (WNA) yang tertangkap memiliki dan hendak mengedarkan sabu di Batam disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/2/15) sore.

 

Keempat WNA keturunan India ini, yaitu Gunasilan Navam (32), Ragunath Gurunathan (29), Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25). Mereka diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara.

 

"Mereka terjerat pasal 112 jo 132 atau 114 jo 132 UU RI tentang tindak pidana narkotika," tutur Jaksa Penuntut Umun Andi Akbar membacakan tuntutannya.

 

Mereka yang kini berstatus terdakwa ditangkap polisi di Hotel Golden View pada Rabu (3/12/15) silam. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat hampir 1 kg.

 

Keempat terdakwa ini mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Sarma yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Mereka juga mengaku mendapat biaya transportasi, biaya hotel, bahkan upah sebesar 1000 ringgit atau Rp 3.800.000  dari Sarma.

 

Namun sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi penangkapan. "Sidang kita tunda selama satu minggu, dan saksi harus dihgadirkan," tutup Ketua Majelis Hakim Budiman.

 

 

Masyarakat sangat menyayangkan tuntutan JPU itu, sebab dinilai terlalu ringan. Mereka menilai sudah sepantasnya pengedar narkoba dituntut hukuman mati.

 

 

"Ini sepertinya JPU tidak peka pada kondisi saat ini. Pengedar narkoba adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Ada 2 juta warga Indonesia yang kini sulit disembuhkan dari efek bahaya narkoba. Harusnya terdakwa dihukum mati," ujar Fandi, warga Batam Kota.(defrizal)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *