[caption id="attachment_4407" align="alignright" width="290"] 4 WN Malaysia penyelundup sabu-sabu dituntut ringan JPU Kejari Batam. foto: defrizal[/caption]
BATAM - Empat warga negara Malaysia (WNA) yang tertangkap memiliki dan hendak mengedarkan sabu di Batam disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/2/15) sore.
Keempat WNA keturunan India ini, yaitu Gunasilan Navam (32), Ragunath Gurunathan (29), Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25). Mereka diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara.
"Mereka terjerat pasal 112 jo 132 atau 114 jo 132 UU RI tentang tindak pidana narkotika," tutur Jaksa Penuntut Umun Andi Akbar membacakan tuntutannya.
Mereka yang kini berstatus terdakwa ditangkap polisi di Hotel Golden View pada Rabu (3/12/15) silam. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat hampir 1 kg.
Keempat terdakwa ini mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Sarma yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka juga mengaku mendapat biaya transportasi, biaya hotel, bahkan upah sebesar 1000 ringgit atau Rp 3.800.000 dari Sarma.
Namun sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi penangkapan. "Sidang kita tunda selama satu minggu, dan saksi harus dihgadirkan," tutup Ketua Majelis Hakim Budiman.
Masyarakat sangat menyayangkan tuntutan JPU itu, sebab dinilai terlalu ringan. Mereka menilai sudah sepantasnya pengedar narkoba dituntut hukuman mati.
"Ini sepertinya JPU tidak peka pada kondisi saat ini. Pengedar narkoba adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Ada 2 juta warga Indonesia yang kini sulit disembuhkan dari efek bahaya narkoba. Harusnya terdakwa dihukum mati," ujar Fandi, warga Batam Kota.(defrizal)
EKONOMI
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

