EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pembalak Hutan Bandara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

[caption id="attachment_4469" align="alignright" width="290"]Tedakwa ilegal logging di hutan bandara Hang Nadim divonis 1 tahun. foto: kepriupdate Tedakwa ilegal logging di hutan bandara Hang Nadim divonis 1 tahun. foto: kepriupdate[/caption]

BATAM - Marto Bin Landaso (41), pelaku pembalakan hutan di Bandara Hang Nadim divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

 

Ketua Majelis Hakim PN Batam Mery mengatakan, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

"Saya terima bu," tutur Marto dengan lemas dan raut wajah mengiba.

 

Dia ditangkap pada bulan Agustus 2014 silam karena kedapatan tangan tengah mengangkut kayu kelompok meranti jenis kruing, dimana tidak satu izin pun yang memperbolehkan penebangan kayu jenis ini. Namun sang bos justru bebas berkeliaran setelah diduga menyogok oknum polisi Polresta Barelang.

 

Dalam pembelaan sebelumnya, Kuasa Hukum Jeremia mengatakan bahwa terdakwa yang tidak tamat sekolah dasar ini hanyalah seorang buruh pengangkut kayu yang tidak mengetahui akan larangan hukum tersebut.

 

Ia menerima pekerjaan dari Amir (DPO) untuk mengangkut kayu yang telah diolah menjadi bentuk broti dengan ukuran 2,5 inch x 5 inch x 7 kaki sebanyak 99 batang.

 

Kayu tersebut diangkut dari hutan lindung Dam Nongsa dengan cara dipikul. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut rencana akan digunakan untuk menambah biaya bersalin istrinya yang saat itu tengah mendekati waktu melahirkan.

 

"Hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (Aji Satrio Prakoso) adalah hukuman terendah," tutur Jeremia kepada kepriupdate. (defrizal)