[caption id="attachment_4469" align="alignright" width="290"]
BATAM - Marto Bin Landaso (41), pelaku pembalakan hutan di Bandara Hang Nadim divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Batam Mery mengatakan, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Saya terima bu," tutur Marto dengan lemas dan raut wajah mengiba.
Dia ditangkap pada bulan Agustus 2014 silam karena kedapatan tangan tengah mengangkut kayu kelompok meranti jenis kruing, dimana tidak satu izin pun yang memperbolehkan penebangan kayu jenis ini. Namun sang bos justru bebas berkeliaran setelah diduga menyogok oknum polisi Polresta Barelang.
Dalam pembelaan sebelumnya, Kuasa Hukum Jeremia mengatakan bahwa terdakwa yang tidak tamat sekolah dasar ini hanyalah seorang buruh pengangkut kayu yang tidak mengetahui akan larangan hukum tersebut.
Ia menerima pekerjaan dari Amir (DPO) untuk mengangkut kayu yang telah diolah menjadi bentuk broti dengan ukuran 2,5 inch x 5 inch x 7 kaki sebanyak 99 batang.
Kayu tersebut diangkut dari hutan lindung Dam Nongsa dengan cara dipikul. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut rencana akan digunakan untuk menambah biaya bersalin istrinya yang saat itu tengah mendekati waktu melahirkan.
"Hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (Aji Satrio Prakoso) adalah hukuman terendah," tutur Jeremia kepada kepriupdate. (defrizal)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

