EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pemprov Kepri Diduga Korupsi Dana Bansos Rp 60 M

[caption id="attachment_1413" align="alignright" width="290"]ilustrasi ilustrasi[/caption]

BATAM - Ketua National Corruption Wacth (NCW) Provinsi Kepri, Mulkan, melaporkan penggunaan anggaran dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Kepri ke Kejaksaan Agung RI.

 

Ia menduga, penggunaan anggaran dana bantuan sosial (bansos) Kepri tahun anggaran 2012-2013 berkisar Rp 60 miliar disinyalir tidak tepat sasaran atau terindikasi korupsi.

 

"Dalam penggunaannya ada indikasi korupsi, makanya kita laporkan kepada Kejaksaan Agung," katanya kepada potretkepri (AMOK Group), Sabtu (7/2/2015).

 

Tidak sampai di situ saja, NCW Kepri juga melaporkan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). bahkan hingga kini ia masih berada di Jakarta mengantarkan laporan itu.

 

"Sekarang saya masih di Jakarta membawa laporan itu, dan sudah saya laporkan ke Kejaksaan Agung dan ke KPK," ungkapnya.

 

Sementara itu Humas Pemprov Kepri, Zulkifli mengatakan menganai pengeluaran atau penggunaan dana bansos bukan urusannya.

 

"Kalau bansos bukan urusan saya, ada yang membidangi," kilahnya. (red/amok)