EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PN Batam: JPU Ajukan Banding Kasus Sabu 30 Kg

[caption id="attachment_2781" align="alignright" width="290"]Gedung Pengadilan Negeri Batam Gedung Pengadilan Negeri Batam[/caption]

BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menerima salinan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar terkait putusan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

 

"Jaksa sudah ajukan banding, tapi saya lupa kapan waktu persis pengajuan bandingnya," kata Panitera Muda Pidana PN Batam, Siti Fatimah, Rabu (11/2/2015) siang.

 

Sementara itu terdakwa hingga hari ini (hari terakhir pengajuan banding), tak juga mengajukan banding. "Terdakwa tak banding," ujarnya seraya berlalu.

 

"Saya sudah tahu JPU banding. Tapi sampai hari ini, klien kami dan keluarganya belum menyatakan sikap terkait vonis hakim," kata Tantimin, pengacara terdakwa.

 

Tantimin beralasan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. Namun demikian pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan termasuk adanya permohonan banding dari JPU.

 

"Kalau JPU banding, berarati kami jadi termohon banding," katanya enteng.

 

Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar saat dikonfirmasi AMOK Group terkait permohonan banding anak buahnya belum memberi jawaban. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *