[caption id="attachment_4016" align="alignright" width="290"]
BATAM - Polda Kepri merebus narkotika jenis sabu seberat 594 gram senilai Rp 1 miliar, Rabu (11/2). Sabu itu merupakan barang bukti hasil tangkapan atas tersangka Shamsury alias Satar.
Turut dimusnahkan 604 butir pil setan ektasi warna coklat serta warna pink. 478 pil Happy Five milik Stenley alias Koko di bundaran bandara, Nongsa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso mengatakan kedua tersangka merupakan kurir. Mereka sama-sama warga Aceh yang bekerja di Malaysia.
?
"Kedua tersangka sudah disidik dan tinggal melimpahkan berkasnya ke Kejati," ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri , BC Batam, Ditpam BP Batam dan LSM Granat. (red/amok)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
