EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dapat Lampu Hijau Oknum Pejabat, Foodcourt a3 di Lahan Buffer Zone Diresmikan

 

[caption id="attachment_4642" align="alignright" width="290"]Suasana peresmian Foodcourt a3 di Batuaji. foto: marto/amok Suasana peresmian Foodcourt a3 di Batuaji. foto: marto/amok[/caption]

BATAM - Meski jelas-jelas ilegal bertentangan dengan peraturan, namun Foodcourt a3 yang berdiri di lahan buffer zone atau lahan penghijauan di kawasan Batuaji, tetap diresmikan. Disinyalir hal ini lantaran pengusaha telah mendapat lampu hijau dari beberapa oknum pejabat.

 

Hal tersebut terlihat dari beberapa ucapan selamat melalui papan bunga pada saat peresmian Foodcourt a3 milik pengusaha bernama Kasman ini, Sabtu (7/3/2015).

 

Pantauan di lapangan dari ratusan papan bunga berdiri di sepanjang jalan Mukakuning-Batuaji tampak beberapa papan bunga berisi ucapan selamat peresmian Foodcourt a3 dari oknum pejabat di Batam.

 

Di antaranya ucapan selamat dari Ketua DPRD Batam Nuryanto. Anggota DPRD Batam Helmi Hemilton dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo.

 

Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang akrab dipanggil Cak Nur belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan papan bunga berisi ucapan selamat atas peresmian foodcourt a3 yang berdiri di atas buffer zone.

 

Diberitakan sebelumnya bangunan foodcourt a3 yang dibangun di buffer zone tidak dibenarkan dan melanggar izin pemanfaatan lahan penghijauan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP Batam Tato Wahyu, Kamis (29/1/2015).

 

“Izin yang dikeluarkan hanya bisa digunakan untuk penghijauan atau taman sedangkan bangunan tidak dibenarkan,” tegasnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *