EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kasi Pidsus: Tidak Ada Korupsi di Proyek Kapal Dinas Pemko Batam

 

[caption id="attachment_4543" align="alignleft" width="290"]Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus. foto: net Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus. foto: net[/caption]

BATAM - Keberadaan kapal dinas Pemko Batam senilai Rp 10.243.770.000 yang dikerjakan oleh PT Marinatama Gemanusa hingga kini masih misterius dan tidak diketahui publik.

 

 

Bahkan terkesan janggal, menyusul wujud kapal itu tak pernah dipublis ke masyarakat dan digunakan oleh Pemko, tetapi tiba-tiba sudah dilakukan perawatan. Kuat dugaan proyek kapal dinas ini terindikasi korupsi yakni tidak sesuai spesifikasinya.

 

 

Kasus ini pun sudah sempat dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Batam beberapa waktu lalu, terkait dugaan kongkalikong saat proses lelang.

 

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi swarakepri (AMOK Group) mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi data ke lapangan terkait adanya laporan dari masyarakat tersebut, namun belum ditemukan adanya indikasi korupsi pada proyek tersebut.

 

 

“Kami sudah cek ke lokasi dan melihat langsung kapal tersebut untuk melakukan klarifikasi data setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil klarifikasi dilapangan belum ditemukan indikasi adanya korupsi,” ujar Firdaus siang ini, Selasa (3/3/2015) di ruang kerjanya.

 

 

Firdaus juga mengatakan pihaknya telah mengecek langsung fisik kapal tersebut di lokasi dan hasilnya spesifikasi yang ada semuanya cocok.

 

 

Menurutnya pengerjaan kapal tersebut masih tahap pemeliharaan oleh kontraktor pemenang lelang. “Sebelum masa pemeliharaan selesai, kapal tersebut belum bisa digunakan,” terangnya.

 

 

Sebelumnya Tongam Reigianto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan kapal Pemko Batam mengaku bahwa pengerjaan kapal tersebut sudah selesai dikerjakan dan telah dilakukan dua kali running serta sudah diserahterimakan ke Pemko Batam pada tanggal 24 Desember 2014 atau terlambat 4 hari dari perjanjian kontrak.

 

 

“Sudah dilakukan dua kali running yang melibatkan tim-tim ahli dari BKI, Dishub dan Kanpel Batam,” jelasnya, Senin (5/1/2015) lalu.

 

 

Ia mengaku pengerjaan kapal tersebut mengalami keterlambatan selama 4 hari yang diakibatkan oleh adanya aksi unjuk rasa buruh bulan desember 2014 lalu.

 

 

“Selama 6 bulan kedepan status kapal masuk masa pemeliharaan,” jelasnya sambil menunjukkan foto kapal pemko batam ke awak media ini saat melakukan running.

 

 

Anehnya, Tongam juga mengaku pihaknya selaku PPTK belum melaporkan status kapal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komiten(PPK) padahal disebutnya serahterima kapal dilakukan pada tanggal 24 Desember 2014 lalu.

 

 

“Kita belum melaporkan karena suasana libur tahun baru kemarin,”pungkasnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *