EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kejari Batam Panen Duit Korupsi

[caption id="attachment_4624" align="alignright" width="290"]Kajari Batam Yusron dan Kasi Pidsus Tengku Firdaus menunjukkan dui hasil korupsi. foto: koko/amok Kajari Batam Yusron dan Kasi Pidsus Tengku Firdaus menunjukkan dui hasil korupsi. foto: koko/amok[/caption]

BATAM - Direktur Utama PT Mandala Darma Krida, Idit Mukjijat Tulkin, terdakwa korupsi pengadaan genset dan run way Bandara Hang Nadim Batam, telah mengembalikan uang milik negara sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Batam.

 

"Dari penghitungan bahwa kerugian negara dalam korupsi pengadaan genset dan lampu run way bandara sebesar Rp5,9 miliar. Uang ini akan kita titipkan di salah satu bank sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Kajari Batam Yusron seperti dikutip seputar kepri (AMOK Group).

 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan uang yang dititipkan berdasarkan atas inisiatif terdakwa sendiri. Hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan untuk penuntutan.

 

“Pokoknya apa yang dilakukan oleh terdakwa setidaknya ada niat baik dan uang negara bisa diselamatkan,” tutup Firdaus. (red/amok)