[caption id="attachment_4624" align="alignright" width="290"]
BATAM - Direktur Utama PT Mandala Darma Krida, Idit Mukjijat Tulkin, terdakwa korupsi pengadaan genset dan run way Bandara Hang Nadim Batam, telah mengembalikan uang milik negara sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Batam.
"Dari penghitungan bahwa kerugian negara dalam korupsi pengadaan genset dan lampu run way bandara sebesar Rp5,9 miliar. Uang ini akan kita titipkan di salah satu bank sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Kajari Batam Yusron seperti dikutip seputar kepri (AMOK Group).
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan uang yang dititipkan berdasarkan atas inisiatif terdakwa sendiri. Hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan untuk penuntutan.
“Pokoknya apa yang dilakukan oleh terdakwa setidaknya ada niat baik dan uang negara bisa diselamatkan,” tutup Firdaus. (red/amok)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

