[caption id="attachment_4624" align="alignright" width="290"]
BATAM - Direktur Utama PT Mandala Darma Krida, Idit Mukjijat Tulkin, terdakwa korupsi pengadaan genset dan run way Bandara Hang Nadim Batam, telah mengembalikan uang milik negara sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Batam.
"Dari penghitungan bahwa kerugian negara dalam korupsi pengadaan genset dan lampu run way bandara sebesar Rp5,9 miliar. Uang ini akan kita titipkan di salah satu bank sampai proses pemeriksaan selesai,” ujar Kajari Batam Yusron seperti dikutip seputar kepri (AMOK Group).
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan uang yang dititipkan berdasarkan atas inisiatif terdakwa sendiri. Hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan untuk penuntutan.
“Pokoknya apa yang dilakukan oleh terdakwa setidaknya ada niat baik dan uang negara bisa diselamatkan,” tutup Firdaus. (red/amok)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
