[caption id="attachment_4696" align="alignright" width="290"]
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menyidangkan empat oknum Polairud Mabes Polri, pelaku pengeroyok Mc Mahon (WNA), Selasa (10/3/2015).
Para terdakwa di antaranya Mashuti bin Sugi (32), Cece Herayadi (41), Rahmat Manurung(41) dan Yanto Pungtumbak (25). Mereka didakwa pasal alternatif yakni pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Aji Satrio, mengungkapkan para pelaku secara bersama-sama terbukti mengeroyok Mc Mahon di klub malam M-One dan KTV Harbour Bay Batuampar, Rabu (17/12/2014) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Terdakwa Mashuri memukul dengan tangan, lalu menendang kepala dan bahu korban sebanyak dua kali. Terdakwa Cece memukul wajah korban.
Sementara terdakwa Rahmat menendang sebanyak tiga kali ke badan korban. Sedangkan terdakwa Yanto memukul kepala korban sebanyak tiga kali serta menendang pundak korban tiga kal.
"Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka robek di dagu kiri tembus ke bibir bawah. Korban sendiri sempat dirawat di RSBK Batam dan menjalani operasi dokter ahli bedah," beber Aji.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Hari Maryanto didampingi Syahrial Harahap dan Juli Handayani menunda sidang hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/amok)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

