EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pemeras Guru di Tanjungpinang Juga Catut BPK, Kejagung dan Depkeu

[caption id="attachment_5012" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan M Zein dan Amri terhadap para guru dan kepala sekolah se Tanjungpinang.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, ternyata dua tersangka tidak hanya mengaku sebagai oknum wartawan atau pun jaksa.

 

"Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga mengaku sebagai utusan dari Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan utusan Kejagung RI," ungkap KBO Satreskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Effendi kepada kepriupdate.com, Kamis (26/3/2015).

 

Menurut dia para tersangka selalu menakuti calon korbannya akan mengusut kasus tentang dugaan korupsi di sekolah, seperti dana BOS, penjualan LKS.  "Sampai-sampai jam kerja para guru juga mereka tanyakan," tambah Effendi.

 

Para korban kebanyakan wakil kepala sekolah, kepsek mendapat pernyataan dari pelaku langsung ketakutan. Pelaku memaksa para korban untuk memberikan uang dengan alasan hendak pulang ke Jakarta.

 

"Alasannya untuk beli tiket, bila tak dikasih keduanya terus menunggu sampai diberi," ujarnya.

 

Kasus ini semakin lengkap menyusul polisi menemukan barang bukti berupa kuitansi bernilai Rp1,5 juta dari seorang korban.  "Semakin kuat dengan adanya kuitansi ini," pungkasnya.

 

Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dari tangan M Zain berupa dua kartu pers yang dikeluarkan media Investigasi Rakyat Bekasi, dan Berita Mandiri.  Sedang dari tangan Amri ditemukan kartu pers media Layar Kepri Tanjungpinang serta kartu anggota LSM. (tim)