EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi Hajar Bandar Judi Sie Jie Batam

[caption id="attachment_4863" align="alignright" width="290"]Inilah bandar judi sie jie Batam. foto: koko/amok Inilah bandar judi sie jie Batam. foto: koko/amok[/caption]

BATAM - Polsek Batam Kota mengungkap sindikat perjudian sie jie Singapura dengan omset puluhan juta per minggu.

 

Tiga bandar Eriko (42) warga Taman Duta Indah, Tiar(34) warga Ruli Baloi Kolam, Sukirman ((48) warga Windsor Phase kini harus meringkuk di jeruji besi.

 

Kanit Reskim Iptu Riyanto mengatakan ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda. Penangkapan berkat hasil pengembangan terhadap tesangka Bahtiar.

 

Dari rumahnya ditemukan barang bukti berupa buku rekap penjualan sie jie, ponsel berisikan pesan singkat angka sie jie serta uang tunai Rp500 ribu. Sementara dari tangan dua pelaku lainnya, polisi menyita uang tunai Rp18 juta, delapan unit ponsel, dua lembar buku rekap dan lima kertas bertuliskan angka sie jie.

 

"Dari pengakuan tersangka bahwa  bandar utamanya adalah Eriko. Sementara Bahtiar dan Sukirman kaki tangan," kata Riyanto kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).

 

Dalam seminggu mereka melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi mereka menghasilkan Rp40 juta, sehingga jika ditotalkan Rp80 juta seminggu.

 

Mereka juga dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *