EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ruangannya Digeledah Tim Satgas Antikorupsi Kejari Batam, Gintoyono Pucat Pasi

[caption id="attachment_4706" align="alignright" width="290"]Satgas Antikorupsi Kejari Batam membawa dua koper dokumen dari ruang Gintoyono. foto: amok Satgas Antikorupsi Kejari Batam membawa dua koper dokumen dari ruang Gintoyono. foto: amok[/caption]

BATAM - Ruang Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam, Gintoyono,  yang berada di lantai 3 Gedung Bersama digeledah tim Satgas Antikorupsi Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Sebelumnya jaksa telah lebih dulu menyegel Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lantai 5 pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pantauan kepriupdate.com, sore ini ruang tersebut sudah kembali dibuka untuk umum.

 

Informasi di lapangan, penyegelan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan lampu lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.

 

Saat penggeladahan itu, Gintoyono terlihat pucat pasi ketakutakan. Menurut Jaksa yang enggan namanya dipublikasikan, penggeledahan di ruang kerja Kadistako dilakukan selama 3 jam.

 

Para penyidik Kejari Batam ada enam orang lengkap berpakaian seragam Pidsus. Salah satunya seorang wanita. Setelah selesai mereka membawa dua travel bag data-data.

 

Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.45 WIB, tim Satgas Antikorupsi Kejari Batam keluar dari ruangan kantor Kadistako Batam dengan membawa dua travel bag warna merah dan abu-abu. Diduga berisi dokumen kasus korupsi. Petugas lalu bergegas turun lift secara tergesa-gesa yang mencoba lari dari sorotan kamera wartawan.

 

 

Seperti diketahui tindakan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus korupusi lampu hias MTQN 2014. Penyidik Kejari Batam telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Indra Helmi.

 

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadap kantor ULP Pemko Batam. Namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak terkait alasan penyegelan tersebut.

 

“Tidak ada batas waktu sampai kami anggap selesai untuk penyitaan dokumen yang berkaitan kasus korupsi lampu hias ini,” ujar Firdaus.

 

Seorang PNS berisial BI, mengatakan, pihak jaksa datang lebih kurang 5 orang sambil menunjukkan surat tugas. Dan menyita beberapa dokumen di salah satu ruangan ULP.  (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *