EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gelapkan Duit Rp3,6 M, Helman Cuma Dituntunt 6 Bulan Penjara

 

[caption id="attachment_5162" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

TANJUNGPINANG - Presiden Direktur PT Hermina Jaya Helman cuma dituntut selama enam bulan penjara. Padahal terdakwa terbukti menggelapan uang milik koleganya sebesar Rp3,6 miliar.

 

Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Huta Sagala mengatakan, Helman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Helman mengakui perbuatannya.

 

Uang investasi dari rekannya Direktur Trans Elite Mineral LTD Chew Fatt sekitar Rp3,6 miliar untuk pertambangan bauksit di Dabo, Singkep, Lingga justru didepositokan di Bank CIMB Niaga pada 2009.

 

Bunga deposito sekitar Rp10 juta per bulan dialirkan ke Direktur PT Hermina Jaya Eltoto, yang notabene anaknya sendiri. Rupanya, Helman yang menikmati bunga deposito tersebut.

 

Selama tiga tahun, Helman menikmati bunga deposito dari uang tersebut yang bernilai total Rp500 juta. Helman juga tak mengerti tentang aturan bahwa dana reklamasi pascatambang harus disimpan di Bank Riau Kepri.

 

Surat dari Bupati Lingga itu diakui diterimanya. Namun, Helman tak mengerti maksud surat tersebut. Mengenai reklamasi, perusahaannya sudah melakukannya di lahan seluas 30 hektare yang pernah ditambang.

 

Pada 2013, Surat Izin Usaha Pertambangan tak diperpanjang lagi. Pasalnya, dana reklamasi disimpan di bank swasta. (tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *