[caption id="attachment_5331" align="alignleft" width="290"] Kadisduk Capil Batam Mardanis. foto istimewa[/caption]
BATAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam diduga kuat telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tak tanggung, untuk satu berkas KTP baru, Kadisduk Capil Mardanis diduga menerima upeti sebesar Rp 200 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 150 ribu per berkas. Kondisi tersebut tentu saja membuat para pelaku biro jasa menjerit.
Menurut narasumber terpercaya swarakepri.com (AMOK Group), dalam melakukan aksi pungli itu Mardanis memungut dari biro jasa yang ada. Setiap beraksi ia dibantu oleh salah satu staff honor Disduk Batam berinisial Ri, yang bertugas menerima berkas dan uang yang telah dikumpulkan para biro jasa.
"Sebelum menyerahkan berkas dan uang ke Ri, para biro jasa harus mengumpulkan berkas permohonan KTP baru sebanyak 100 berkas lalu diserahkan ke Ri melalui perwakilan biro jasa. Hal yang sama juga dilakukan untuk berkas permohonan perpanjangan KTP. Untuk perpanjangan para biro jasa menyerahkan 50-70 berkas," ungkap sumber itu sumber ini, Jumat (17/4/2015) sore.
“Kalau untuk KTP baru minimal 100 berkas yang diserahkan. Untuk perpanjangan biasanya 50 sampai 70 berkas,” tambahnya.
Untuk penyerahan berkas KTP baru dan uangnya ke Ri, biasanya dilakukan sekali dalam 3 hari atau paling lama seminggu sekali. Jika dihitung dari berkas permohonan KTP baru dan perpanjangan KTP yang diserahkan biro jasa, dalam seminggu Mardanis diduga menerima upeti sebesar Rp 30 juta.
Sebagaimana diketahui dalam pasal 95 B UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi.
Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Hingga berita ini diunggah, Mardanis belum mau memberi klarifikasi. (red/amok)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
