EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kadisduk Batam Patok Rp200 Ribu Per Berkas, Biro Jasa KTP dan KK Menjerit

[caption id="attachment_5331" align="alignleft" width="290"]Kadisduk Capil Batam Mardanis. foto istimewa Kadisduk Capil Batam Mardanis. foto istimewa[/caption]

BATAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam diduga kuat telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

Tak tanggung, untuk satu berkas KTP baru, Kadisduk Capil Mardanis diduga menerima upeti sebesar Rp 200 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 150 ribu per berkas. Kondisi tersebut tentu saja membuat para pelaku biro jasa menjerit.

 

Menurut narasumber terpercaya swarakepri.com (AMOK Group), dalam melakukan aksi pungli itu Mardanis memungut dari biro jasa yang ada. Setiap beraksi ia dibantu oleh salah satu staff honor Disduk Batam berinisial Ri, yang bertugas menerima berkas dan uang yang telah dikumpulkan para biro jasa.

 

"Sebelum menyerahkan berkas dan uang ke Ri, para biro jasa harus mengumpulkan berkas permohonan KTP baru sebanyak 100 berkas lalu diserahkan ke Ri melalui perwakilan biro jasa. Hal yang sama juga dilakukan untuk berkas permohonan perpanjangan KTP. Untuk perpanjangan para biro jasa menyerahkan 50-70 berkas," ungkap sumber itu sumber ini, Jumat (17/4/2015) sore.

 

“Kalau untuk KTP baru minimal 100 berkas yang diserahkan. Untuk perpanjangan biasanya 50 sampai 70 berkas,” tambahnya.

 

Untuk penyerahan berkas KTP baru dan uangnya ke Ri, biasanya dilakukan sekali dalam 3 hari atau paling lama seminggu sekali. Jika dihitung dari berkas permohonan KTP baru dan perpanjangan KTP yang diserahkan biro jasa, dalam seminggu Mardanis diduga menerima upeti sebesar Rp 30 juta.

 

Sebagaimana diketahui dalam pasal 95 B UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi.
 

 

Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

Hingga berita ini diunggah, Mardanis belum mau memberi klarifikasi. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *