[caption id="attachment_2321" align="alignleft" width="290"]
BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan vonis PN Batam atas terdakwa Hamidah Intani Merialsa alias Intan Eagle Prestige.
"Ya, vonisnya tetap (menguatkan)," kata Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam, Kamis (9/4/2015).
Meski sudah dikuatkan oleh PT pekan lalu, terdakwa Intan masih tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Penasehat hukumnya pascavonis PT langsung ajukan kasasi ke kita (PN Batam, red). Ya sementara terdakwa tidak bisa ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui Intan dituntut JPU Kejari Batam atas kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang saat ini wujudnya telah nyaris punah akibat dikanibal oleh Vijai di galangan kapal Kodja Bahari Nongsa.
Wanita berambut pirang ini divonis 2,6 tahun penjara oleh PN Batam. Namun terdakwa melanjutkan banding ke PT Pekanbaru pada 15 Oktober 2014 lalu. Saat akan sidang vonis, terdakwa sempat pingsan.(red)
EKONOMI
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
