EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Direktur RSUD Batam Masih Melenggang Bebas, Kinerja Bareskrim Diragukan

[caption id="attachment_5788" align="alignleft" width="290"]Tain Komari (kiri), Brigjen Agus (tengah) dan suasana penggerebekan ruang Siti Fadillah Mallarangan. foto: net Tain Komari (kiri), Brigjen Agus (tengah) dan suasana penggerebekan ruang Siti Fadillah Mallarangan. foto: net[/caption]

BATAM - Upaya Mabes Polri dalam menyukseskan program pelopor pembenahan revolusi mental sepertinya diragukan banyak pihak. Hal ini bisa dilihat dari penanganan kasus korupsi Alat Kesehatan 2011 yang melibatkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Fadillah Mallarangan. Bareskrim telah menetapkannya sebagai tersangka, namun hingga kini tak kunjung ditahan.

 

Kondisi tersebut menuai tanda tanya besar dari masyarakat Batam. Seperti diutarakan Ketua Presidium LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT 86) Tain Komari. Ia mempertanyakan kinerja Bareskrim Polri yang urung menjebloskan Fadillah.

 

“Dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik pasti sudah memilik alat bukti yang cukup. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera menahan Fadillah,” tegas Tain kepada swarakepri.com (AMOK Group), Rabu (27/5/2015).

 

Menurut Tain penahanan terhadap tersangka sangat penting untuk meminimalisir munculnya konspirasi untuk mengaburkan kasus ini.

 

“Jika tersangka masih belum ditahan, kan bisa saja dia bertemu dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

 

Tain menegaskan agar Bareskrim Mabes Polri menerapkan perlakukan hukum yang sama terhadap semua masyarakat.

 

“Tunjukkan Kepolisian serius dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus menuruh terhadap Polisi,” harapnya.

 

Tain juga mendesak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku yang terlibat didalamnya. Kasus pengadaan alkes tahun 2011 ini menurutnya ditemukan beberapa kejanggalan. Seperti penunjukan jabatan Dirut RSUD embung Fatimah yang hanya berselang 1 bulan dengan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

 

“Kok bisa pejabat baru langsung jadi KPA? Kenapa? Adakah intervensi dari Kepala Daerah? Dalam hal ini diduga ada hubungan sebab akibat,” pungkasnya.

 

Laman JPNN mengabarkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Fadillah telah diperiksa, namun belum dilakukan penahanan.

 

“Tersangkanya diperiksa, tapi tidak ditahan,” ujar Agus(26/5/2015).(red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *