EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pengacara Conti Sebut Dakwaan JPU Keliru

 

[caption id="attachment_5456" align="alignleft" width="290"]BCC Hotel Batam BCC Hotel Batam[/caption]

BATAM - PN Batam kembali menggelar sidang kasus sengketa BCC Hotel and Residence dengan terdakwa Conti Chandra. Dalam eksepsinya Muhammad Rum selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa dakwaan JPU tak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

 

“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berututan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,” kata Rum saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam persidangan, Kamis (28/5/2015).

 

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.

 

“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.

 

Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929
dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.

 

“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan suplier.

 

“Dakwan JPU salah dan keliru karena saat penjualan 11 unit apartemen terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama serta pemilik tunggal saham PT Bangun Megah Semesta,” jelasnya.

 

Rum menyebut bahwa berdasarkan bukti yang nantinya akan diperlihatkan terdakwa, dakwaan JPU telah salah dan keliru mendakwa Conti Chandra dalam pasal 374 dan 372 KUHP karena perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata.

 

“Tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa baik penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan biasa karena tidak ada yang dirugikan dalam PT Bangun Megah Semesta.

 

Dengan salah dan kelirunya JPU mendakwa Conti Chandra, menurut Rum seharusnya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

 

“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya.

 

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 1 Juni 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

 

Diberitakan sebelumnya Terdakwa Conti Chandra menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(BMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC), Conti Chandra, siang tadi, Senin(18/5/2015) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.

 

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929. “Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *