BATAM
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noldi selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar subsider 6 bulan kurangan,” tegas JPU Wawan, Kamis (7/5/2015) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Wawan juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad diampingi Syahrial Harahap dan Alfian selaku hakim anggota menyampaikan hak terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk melakukan pembelaan.
“Atas tuntutan tadi, saudara bisa mengajukan pembelaan,” kata Fuad kemudian dijawab terdakwa dengan meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan pembelaan tertulis dalam persidangan berikutnya.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan tertulis dari terdakwa.
Sekadar diketahui Noldi merupakan penyulut bentrokan berdarah TNI Yonif 134/ Tuah Sakti dengan Brimob 2014 silam. Ia diancaman hukuman pidana pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangakan dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(red/amok)
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
