[caption id="attachment_5764" align="alignleft" width="290"] Kasie Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus saat diwawancarai wartawan. foto: david/amok[/caption]
BATAM - Setelah sempat ditunda Kejaksaan Negeri Batam akhirnya memeriksa Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki beserta tiga orang stafnya, Senin pagi hingga petang (25/5/2015).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota dewan yang melibatkan Uba Ingan Sigalingging Cs.
Pemeriksaan dilakukan secara marathon sejak pagi, sampai saat ini Marzuki masih di dalam ruangan Jaksa Tindak Pidana Khusus.
"Saya belum bisa kasih komentar lebih dalam karena masih statusnya masih lidik," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus kepada kepriupdate.com.
Namun yang pasti Marzuki diperiksa bersama tiga orang stafnya terkait kunker fiktif yang dilakukan oleh DPRD Kota Batam. Sebelumnya, tim Kejari Batam sudah mendatangi kantor DPRD Batam untuk meminta data.
Informasi yang diterima di lapangan, modus kunker fiktif ini merupakan cara lama yang biasa dilakukan para pejabat dan PNS. Mereka memanfaatkan momentum kunker dengan mengeruk duit rakyat.
"Biasanya anggota dewan dan PNS di Batam memanipulasi biaya kunker. Uang mereka ambil tetapi tidak berangkat, bahkan ada yang kongkalikong dengan agen perjalanan untuk melipat gandakan biaya tiket perjalanan dan hotel," tutur sumber di internal DPRD. (red/amok)