BATAM
Hal tersebut dikatakan Suherman SH, selaku kuasa hukum Nurbatias, siang tadi, Rabu(3/6/2015) di Batam Center.
Sebelumnya kasus yang sama telah dilaporkan Jon Agustian ke Polsek Sekupang pada bulan januari 2015 lalu. Saat itu Nurbatias masih menjalani masa hukuman di penjara. Ironisnya hingga saat ini, laporan di Polsek Sekupang masih mengendap.
Suherman mengungkapkan akte notaris yang diduga dipalsukan tersebut dijadikan sebagai alat bukti yang sah secara hukum untuk melakukan permohonan pembubaran Perusahaan oleh terlapor dan penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Batam.
“Terlapor melakukan permohonan pembubaran PT Samudra Rasaki Teknindo saat klien kami masih mendekam di penjara,” ujarnya.
Menurutnya temuan dugaan pemalsuan akte notaris tersebut terkuat setelah Notaris Doddy Chandra Eriawan mengaku tidak pernah membuat notulen RUPS PT Samudra Rasaki Teknindo pada tanggal 26 Mei 2014 dan Tanggal 5 Juni 2014 seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Batam.
“Akibat perbuatan terlapor, aset perusahaan terbang dan raib. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar,” jelasnya.
Suherman juga meminta pihak likuidator yang ditunjung Pengadilan Negeri Batam agar menunda likuidasi setelah adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor.
Selain melapor ke Polda Kepri, Nurbatis juga telah meminta Fatwa Mahkamah Agung(MA) atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
“Kami sudah menyurati Mahkamah Agung untuk melaksanakan peninjauan ulang putusan PN Batam terkait pembubaran PT Samudra Rasaki Teknindo,” jelasnya.
Ditegaskan Suherman bahwa peninjauan ulang wajib dilakukan karena dalam putusan PN Batam alat bukti dokumen akte notaris yang diduga dipalsukan tersebut dibuat seolah-olah sah oleh terlapor.
“Alat bukti notulen RUPS di kantor notaris Doddy Candra tidak pernah ada,” pungkasnya.(Red/amok)