[caption id="attachment_6195" align="alignleft" width="290"]
BALI - Margriet Megawe alias Margaret resmi ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline (8).
"Benar, nyonya MM sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Angeline meninggal dunia," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/6/2015) malam.
Dengan demikian kini Margaret menyandang dua status tersangka yakni kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline.
"Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," ujarnya.
Ia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri. Keterangan tersangka Agus terkait keterlibatan Margriet berdasarkan hasil uji tes kebohongan yang menurut Ronny Sompie bisa dipercaya.
"MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan dan pasal 77 B tentang penelantaran anak," pungkas mantan Kadiv Humas Polri tersebut. (red/sr)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

