EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cukup Alat Bukti, Margriet Resmi Tersangka Pembunuh Angeline

 

[caption id="attachment_6195" align="alignleft" width="290"]Angeline dan Ibu dan kakak angkatnya sewaktu masih hidup. foto: net Angeline dan Ibu dan kakak angkatnya sewaktu masih hidup. foto: net[/caption]

BALI - Margriet Megawe alias Margaret resmi ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline (8).

 

"Benar, nyonya MM sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Angeline meninggal dunia," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/6/2015) malam.

 

Dengan demikian kini Margaret menyandang dua status tersangka yakni kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline.

 

"Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," ujarnya.

 

Ia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

 

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri. Keterangan tersangka Agus terkait keterlibatan Margriet berdasarkan hasil uji tes kebohongan yang menurut Ronny Sompie bisa dipercaya.

 

"MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan dan pasal 77 B tentang penelantaran anak," pungkas mantan Kadiv Humas Polri tersebut. (red/sr)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *