EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Diduga Beri Keterangan Palsu, Jaksa Incar Wie Meng dan Hasan

 

[caption id="attachment_1431" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BATAM - Wie Meng dan Hasan, pemegang saham di PT Bangun Megah Semesta (BMS) kini jadi target jaksa. Pasalnya kedua bos besar di Batam ini diduga memberi keterangan palsu pada perisdangan penggelapan penjualan 11 Condotel di Batam City Condotel (BCC) dengan terdakwa Conti Chandra.

 

“Keterangan Wie Meng dan Hasan bertolak belakang di persidangan. Mengarah kepada keterangan palsu,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio Prakoso kepada kepriupdate.com, Selasa (23/6/2015) petang.

 

Aji mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, Hasan mengaku uang Rp 27,5 miliar itu adalah uang terdakwa Conti Chandra untuk membayar saham sedangkan Wie Meng mengaku uang itu dibagi lagi untuk bayar saham kepada pemegang saham,” jelasnya.

 

“Di antara kedua saksi ini ada yang sengaja membuat keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

 

Seperti diketahui pada pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diancam pidana 7 tahun penjara.

 

Diberitakan sebelumnya keterangan para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) pada kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) dengan terdakwa Conti Chandra berbeda-beda saat memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

 

Salah satu perbedaan keterangan para saksi pemegang saham yang terungkap dalam persidangan diantaranya terkait penggunaan dana Rp 20 miliar yang dikatakan saksi Wie Meng, Andres Sie dan Hasan dalam persidangan.

 

Wie Meng dalam kesaksiannya tanggal 15 Juni 2015 mengaku bahwa terdakwa Conti Chandra telah menyerahkan uang sebanyak Rp 27,5 miliar kepada para pemilik saham PT BMS untuk pembayaran saham berdasarkan akta 89.

 

Uang tersebut kemudian digunakan sebanyak Rp 20 Miliar untuk membayar utang para pemegang saham dan suplier yang ada. Sedangkan sisanya dibagikan ke masing-masing pemegang saham sesuai dengan surat pernyataan pemegang saham nomor 1601.

 

Wie Meng juga mengaku setelah adanya surat pernyataan tersebut, kemudian dibuat akte No 4 di Kantor Notaris Anly Cenggana terkait penjualan saham dari Wie Meng kepada Tjipta Pudjiarta tanpa dihadiri Tjipta Pudjiarta.

 

Sementara itu Andres Sie, pemegang saham PT BMS lainnya dalam kesaksiannya di persidangan tanggal 22 Juni 2015 mengaku nilai saham sebesar Rp 27,5 miliar yang dituangkan dalam akta 89 diperoleh berdasarkan hitungan bersama para pemegang saham saat itu.

 

Namun uang tersebut tidak seluruhnya diterima oleh para pemegang saham dari Conti Chandra tapi diterima sesuai dengan surat pernyataan pemegang saham nomor 1601.

 

“Yang Rp 20 miliar digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada suplier waktu pembangunan hotel,” kata Andres.

 

Ketika ditanyakan Majelis Hakim dari mana Conti Chandra mendapatkan uang Rp 27,5 miliar, Andres mengaku tidak tahu dan terlihat kebingungan.

 

“Saudara jika terbukti berbohong bisa dituntut,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad mengingatkan saksi atas keterangannya.

 

Andres Sie kemudian mengatakan hanya mengetahui bahwa Conti Chandra mempunyai partner bisnis.

 

Hal berbeda diungkapkan Hasan, pemegang saham PT BMS lainnya dalam kesaksiannya tanggal 22 Juni 2015. Ia mengaku bersedia menandatangani Akta Jual Beli(AJB) nomor 03 atas perintah terdakwa Conti Chandra.

 

“Terdakwa suruh tandatangani akta 03 karena sudah ada pendamping untuk beli saham,” jelasnya.

 

Terkait terbitnya akta 98 untuk membatalkan akta 89 tentang keputusan RUPSLB PT BMS, Hasan mengatakan hal tersebut terjadi karena terdakwa Conti Chandra yang saat itu menjabat Direktur Utama telah mendapatkan pendamping untuk membeli saham.

 

“Dalam akta 89, terdakwa punya hak penuh untuk mencari pendamping,”ujarnya.

 

Hasan juga mengatakan bahwa surat pernyataan para pemegang saham PT BMS nomor 1601 tanggal 28 Juli 2011 dibuat karena adanya perubahan pembayaran hutang para pemegang saham menjadi Rp 6 Miliar lebih.

 

“Yang Rp 20 miliar adalah utang pribadi para pemegang saham kepada terdakwa dan membayar suplier,” jelasnya. (red/thr)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *