[caption id="attachment_6114" align="alignleft" width="290"] Hasan, mantan owner BCC Hotel. foto: amok/rudi[/caption]
BATAM - Hasan, salah satu pemegang saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) tahun 2011 mengungkapkan bahwa saat penandatangan Akte Jual Beli (AJB) sebanyak 77 saham miliknya di Notaris Anly Cenggana tidak dihadiri Tjipta Fudjiarta selaku pembeli.
“Saat penandatangan akta nomor 3, Tjipta tidak hadir,” ujar Hasan saat memberikan kesaksian pada persidangan, Senin(22/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Hasan juga mengaku bersedia menandatangani AJB nomor 03 tersebut atas perintah terdakwa Conti Chandra. “Terdakwa suruh tandatangani akta 03 karena sudah ada pendamping untuk beli saham,” jelasnya.
Terkait terbitnya akta 98 untuk membatalkan akta 89 tentang keputusan RUPSLB PT BMS, Hasan mengatakan hal tersebut terjadi karena Conti Chandra yang saat itu menjabat Direktur Utama telah mendapatkan pendamping untuk membeli saham.
“Dalam akta 89, terdakwa punya hak penuh untuk mencari pendamping,” ujarnya.
Hasan juga mengatakan bahwa surat pernyataan para pemegang saham PT BMS nomor 1601 tanggal 28 Juli 2011 dibuat karena adanya perubahan pembayaran hutang para pemegang saham menjadi Rp6 Miliar lebih.
“Yang Rp21 miliar adalah utang pribadi para pemegang saham kepada terdakwa dan membayar suplier,” jelasnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim soal komposisi pengurus PT BMS setelah terbitnya akta 03, Hasan mengaku tidak mengetahuinya.
Ketika diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Hasan, terdakwa Conti Chandra membenarkan keterangan tersebut.
“Keterangan Hasan benar yang mulia,” kata Conti kepada Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad. (red/thr/amok)
EKONOMI
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

