[caption id="attachment_2224" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Sekelompok pria diduga preman bayaran menyerang sekuriti shipyard PT Dok Kodja Bahari (DKB) Kabil, Jumat siang (29/5/2015). Penyerbuan itu dipicu sengketa kapal MV Eagle Prestige yang telah dipotong-potong secara illegal di perusahaan milik BUMN tersebut.
Warko, karyawan PT Dok Kodja Bahari ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penyerangan oleh sekelompok orang terhadap petugas keamanan yang sedang berjaga dipintu masuk lokasi PT DKB.
“Benar ada sekelompok orang menyerang petugas sekuriti kami yang berjaga di pintu masuk,” ujar Warko.
Ia mengatakan penyerangan tersebut bermula saat sekelompok orang memaksa masuk ke lokasi Kodja Bahari menggunakan mobil jenis Hartop dan Kijang Innova serta sepeda motor.
Pihak sekuriti yang mencoba menanyakan maksud dan tujuan massa yang diperkirakan berjumlah 40 orang tersebut dijawab dengan serangan mendadak oleh massa yang melengkapi diri dengan senjata tajam.
“Saat ditanya sekuriti, mereka langsung menyerang dan memukul. Dua orang sekuriti bernama Bn dan Zl mengalami luka akibat kena pukul. Pos sekuriti juga dirusak massa,” terangnya.
Mendapat serangan dari OTK tersebut, pihak Kodja Bahari kata Warko langsung melapor ke Polsek Nongsa yang kemudian diteruskan ke Polresta Barelang.
“Kita langsung lapor ke Polsek Nongsa dan Polresta Barelang,” pungkasnya.
Amiluddin, Ketua RW 04 Kampung Jabi, Nongsa mengaku tidak mengetahui persis peristiwa penyerangan tersebut karena terjadi sangat cepat. “Kejadinnya begitu cepat, saya juga tidak tau seperti apa kejadiannya, karena pada saat itu habis pulang sholat jumat,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah pihak Kepolisian Polresta Barelang belum berhasil dikonfirmasi terkait penanganan kasus penyerangan OTK ke lokasi PT Dok Kodja Bahari tersebut.
Seperti diketahui aktifitas pemotongan kapal MV Eagle Prestige eks Engedi di area shipyard PT Dok Kodja Bahari tidak mengantongi izin dari pihak Syahbandar Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam.
Selain tidak memiliki izin pemotongan kapal, pihak perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kapal tersebut juga tidak memiliki izin sandar di area shipyard PT Kodja Bahari karena kontrak telah berakhir sejak bulan Januari 2015 lalu.
Kapal MV Eagle Prestige eks Engedi ini juga telah dilaporkan PT Diamond Marine Indah(DMI) ke Mabes Polri atas kasus pencurian.
Di sisi lain, ratusan ton besi tua kapal MV Eagle Prestige yang dipotong-potong secara illegal di area shipyard PT Dok Kodja Bahari Nongsa siap diekspor ke luar Batam.
Besi tua yang diperkirakan bernilai puluhan miliar tersebut saat ini dalam proses pemuatan ke tongkang di kawasan bersama PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) Shipyard dan PT KSD Tanjunguncang. (red/amok)