[caption id="attachment_5889" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedalda) Kota Batam saat ini melakukan penyidikan kasus perusakan mangrove atau hutan bakau seluas lebih dari 6 hektare, di Galang Baru.
"Kasus tersebut melibatkan warga negara asing. Dan sedang kami sidik," kata Kepala Bapedalda Batam Dendi N Purnomo, Senin (1/6/2016).
Saat ini Bapedal telah menyita sementara, bebrapa alat berat dan dump truck yang digunakan dalam aktivitas pematangan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung, sehingga merusak mangrove.
Masih kata Dendi, terkait pengerusakan lingkungan Bapedal juga sudah menetapkan satu orang tersangka bernama Zf, kasus penambangan pasir ilegal di Tanjung Kelingking, Rempang.
Zf disangkakan pasal perusakan lingkungan dan pasal melakukan kegiatan tanpa izin UU 32 thn 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatannya sejak 2008 dan melakukan penambangan ilegal dengan merusak hutan buru Rempang seluas lebihh kurang 12 hektar," sebut Dendi.
PPNS Bapedal telah memeriksa 14 orang saksi, di antaranya pemilik lahan dan seorang notaris Batam serta menyita tiga mesin pompa dan beberapa dokumen lahan serta peta lahan seluas 100 hektare lebih.
"Penyidik kami telah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Batam minggu yang lalu," terangnya.
Tidak tertutup kemungkinan sebut Dendi, pihaknya akan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Rempang. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penertiban yang dilakukan Bapedal bersama Kodim Batam bulan Mei yang lalu. (red/david)