[caption id="attachment_6071" align="alignleft" width="290"] Aktivitas ilegal pengalihan lahan hijau jadi kaveling tinggal. foto: ginting/amok[/caption]
BATAM - Jalur hijau (jalan penghubung) RT 03 dengan RT 04 di Kaveling Abadijaya, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung kini berubah fungsi menjadi tempat tinggal.
Celakanya, para pelaku merupakan oknum perangkat RT/RW setempat. Mereka menjual ke masyarakat tanpa ada alas hak dan legalitas dari instansi terkait seperti BP Batam dan Distako Batam.
Menurut warga yang telah membeli bahwa harga kaveling itu belum punya legalitas jelas. Tiap kaveling diibandrol bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp10 juta.
"Saya sudah membeli dua kaveling kepada mereka (oknum RT/RW 03/03, red)," kata ibu Kiki kepada AMOK Group.
Ketua RT 03, Carles Indomora ketika dikomfirmasi tentang perizinan kegiatan proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas pengelolaan lahan dari instansi berwenang.
Sementara Ketua RT 04, Umarjuki ketika ditanya apakah proyek penjualan kaveling tersebut sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dan uangnya untuk diapakan. "Ini merupakan ide kami saja pak, tak ada kami hubungi kelurahan dan kecamatan," kilahnya enteng.
Informasi di lapangan diduga kegiatan itu sudah sudah mendapat 'restu' dari oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Untuk menekan gejolak di masyarakat, mereka mengganti rugi atas tanaman warga yang ada di atas lahan itu mulai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta.
Ketua RW 03 Imam Suprianto ketika dikonfirmasi menyebut bahwa dana untuk pelaksanaan proyek pengalihan fungsi lahan hijau jadi kaveling dengan menyewa beko, diproleh dari hasil penjualan kaveling.
"Kita juga pakai dana PNPM yang dianggarkan pemerintah untuk kelurahan dan desa. Nanti kami akan mengajukan permohonan ke OB (BP Batam) terkait proyek ini," ujarnya tanpa beban.
Pantauan di lapangan pelaksanaan proyek tersebut sudah rampung sekitar 80%. Diperkirakan proyek pengalihan fungsi lahan hijau tersebut bisa membentuk 20 kaveling tinggal. Parahnya, kaveling yang ada sudah ludes terjual.
Sebelumnya proyek tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat khususnya yang merasakan dampak langsung dari kegiatan proyek itu. Seperti Mbah Lupi yang sudah lama bermukim di sana mengatakan merasa dirugikan apalagi dengan ganti rugi yang cuma Rp300 ribu saja.
"Selama ini kami bisa makan sayur dan hasil beberapa ternak seperti bebek, ayam dan lele. Iku wes cukup tho mas," ucap nenek ini dengan logat jawanya yang kental.
Pihak kelurahan Seilekop ketika dikomfirmasi terkait kasus ini sedang tidak berada di tempat. "Bapak Lurah sedang mengikuti kegiatan di Pemko Batam," ujar salah satu staf.(red/ginting/amok)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
