EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ismeth Abdullah 'Dibegal'

 

BATAM - Kekecewaan mendalam tentu dirasakan Ismeth Abdullah dan para pendukungnya, menyusul Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan diganti dengan PKPU nomor 12 tahun 2015 pada 16 Juli lalu.

 

Poin pertama dalam PKPU itu yakni orang yang sudah pernah menjabat sebagai gubernur tidak lagi bisa mendaftarkan diri menjadi walikota, wakil walikota, bupati, ataupun wakil bupati.

 

Dengan demikian, Ismeth Abdullah harus mengubur niatnya maju dalam pilwako Batam edisi 2015-2020. Karena, sebelumnya Ismeth pernah menjabat sebagai Gubernur Kepri edisi pertama 2005 lalu.

 

Mangihut, salah satu Komisioner KPU Kota Batam mengatakan pada PKUP sebelumnya hal itu tidak ada dimuat. Akan tetapi pada PKPU 12 / 2015 khususnya di pasal 1 ayat 9 'pembegalan Ismeth' sudah dijelaskan.

 

"Kami (KPU Batam) hanya ikut saja aturan pusat," katanya saat dihubungi kepriupdate.com, Senin (20/7/2015)

 

Poin ke dua yang digugat yaitu tentang Petahana (Incumbent). KPU melarang anggota keluarga kepala daerah petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota di wilayah yang sama.

 

Hal ini untuk mewanti-wanti terjadi penyelewangan oleh petahana untuk memihak anggota keluarganya. Namun sekarang peraturan itu telah dicabut.

 

Poin ke tiga yang disebut mangihut yaitu tentang ketransparanan status. Dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 dijelaskan, mantan narapidana yang maju dalam pilkada harus terbuka dan jujur kepada publik dan mengakui jika pernah tersandung kasus pidana dan telah dihukum.

 

Dimana bila masa pembebasannya baru lima tahun ke bawah, si calon wajib mempublikasikannya. Sedangkan yang masa pembebasannya sudah lebih dari lima tahun, tidak wajib.

 

Poin terakhir terkait pendaftaran calon. Bagi anggota dewan, pegawai negeri sipil, dan aparat keamanan yang ingin maju wajib melampirkan surat pengunduran dirinya. Surat Keputusan (SK) pengunduran diri calon yang disahkan oleh atasannya harus diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, minimal 60 hari sejak dia ditetapkan menjadi calon.

 

Ismeth sendiri bila tidak ada 'pembegalan' ini diprediksi kuat bakal memenangkan Pilwako. Pasalnya selain lebih punya kapabilitas dan kecakapan memimpin Batam yang heterogen dengan pengalamannya memimpin Otorita Batam dan Provinsi Kepri, ia diyakini akan kembali mengangkat Batam menjadi pioner kawasan industri terkemuka di Indonesia bahkan dunia.(red/david)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *