EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Isu Pengembalian Dana BAJ Makin Seksi Jelang Pilwako Batam

 

[caption id="attachment_5779" align="alignleft" width="290"]Pemko vs BAJ Pemko vs BAJ[/caption]

BATAM - Isu pengembalian dana asuransi milik PNS Batam jelang pilwako Desember mendatang semakin seksi dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari kepentingan petahana / incumbent dalam mendulang suara dari kalangan pegawai dan para keluarganya.

 

Kepala Bagian(Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan bahwa dana asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan dicairkan tahun ini kepada PNS dan honorer pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

 

“Akhir tahun ini, dana BAJ akan dibayarkan sesuai dengan hak mereka(PNS dan honorer,red),” ujar Ardi kepada swarakepri.com (AMOK Group), Jumat(21/8/2015).

 

Ketika disinggung mengenai mekanisme pembayaran kepada PNS dan honorer, Ardi juga menegaskan bahwa seluruh PNS dan honorer akan dibayarkan sesuai dengan hak masing-masing.

 

Sementara itu Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang mewakili Pemko Batam dalam perkara ini ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

 

“Belum, kita masih menunggu putusan,” ujar Ridho.

 

Hal senada juga disampaikan narasumber swarakepri.com di Pengadilan Negeri Batam. Menurutnya hingga saat ini Pengadilan Negeri Batam belum ada menerima salinan putusan kasasi perkara gugatan Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya.

 

Seperti diketahui Kasus pengajuan kasasi gugatan perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.

 

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan Pemko Batam selaku penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian dan menyatakan PT Asuransi Bumi Asih Jaya selaku tergugat/terbanding/pembanding melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *