Praktik Monopoli, Oligopoli dan Kartel Hambat Persaingan MEA
[caption id="attachment_1685" align="alignleft" width="290"] Debit DAM Duriangkang kini semakin berkurang. Selain tidak ada rasa memiliki ATB, juga karena musim kemarau. doc kepriupdate[/caption]
BATAM - Butir kandungan pada UUD 1945, Pasal 33, Ayat 3 berisi; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara jelas dan tegas pasal tersebut menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli, oligopoli, maupun praktik kartel dalam pengelolaan pengaturan, penyelenggaraan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada kuasa negara.
Pengelolaan air sebagai sumber daya alam di Batam, jelas bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945. Karena air di Batam dikuasai oleh swasta dan dipergunakan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa ada sedikitpun mempedulikan perawatan sumber daya air itu sendiri.
"Akan tetapi pengelolaan air di Batam diberikan kepada pihak tertentu dalam hal ini ATB yang tujuannya hanya mencari keuntungan, tanpa merawat dan mengelola sumber daya air tersebut," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Minggu malam (30/8/2015).
Menurutnya, BP Batam sebagai pemegang mandat yang mewakili negara harusnya tegas dalam pelimpahan pengelolaan sumber daya air kepada pihak swasta. Apakah sudah sesuai dengan prinsip UUD 1945 Pasal 33.
"BP Batam yang memiliki legitimasi yang sah seharusnya mengontrol tindak tanduknya pihak swasta tersebut. Apakah sudah menjalankan perusahaan yang jujur dan dipercaya dalam pengelolaan sumber daya air atau belum di Batam," imbuh Jadi.
Banyak keluhan dan pengaduan baik dari pengusaha maupun dari masyarakat, harusnya pihak ATB sudah memiliki perencanaan yang matang dalam pengelolaan sumber daya air di Batam. Apakah dengan mengantisipasi dalam segala hal, bukan hanya mencari keuntungan semata.
"ATB gagal dalam pengelolaan sumber daya air di Batam. Kadin Batam meminta agar BP Batam mengambil alih kembali pengelolaan sumber daya air di Batam. Kadin Batam juga akan menyurati Menteri Kemaritiman dan Sumber Daya Alam terhait hal ini," ujarnya.
Dengan kondisi seperti sekarang lanjut Jadi, bagaimana Batam mampu menghadapi persaingan ketat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), jika kita tidak mampu mengelola sumber daya air.
"Masalah ini sangat serius, pemerintah harus cepat melakukan tindakan yang kongkret, agar pengelolaan sumber daya air di Batam harus dikembalikan pengelolaannya kepada negara dalam hal ini BP Batam," pungkas Jadi.
Oleh karenanya Kadin Batam dalam waktu dekat akan mengundang BP Batam dan ATB untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait sistem dan bentuk kerjasama dengan pihak ATB dalam pengelolaan sumber daya air. (red/taher)
EKONOMI
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
