[caption id="attachment_4709" align="alignleft" width="290"] Rivarizal ST. foto: facebook[/caption]
TANJUNGPINANG - Kejahatan Direktur CV Mustika Raja Rivarizal dan Indra Helmi selaku pejabat pembuat komitmen Distako Kota Batam, semakin terang benderang. Kedua terdakwa dengan jelas menggarong duit negara pada proyek lampu hias MTQ Nasional 2014.
Hal ini terungkap setelah dua saksi yang dihadirkan oleh JPU Kadek Ambara, buka suara soal nilai lampu hias sesungguhnya yang dibeli oleh Rivarizal Cs.
"Untuk lampu hias kami cuma dibayar Rp650 juta," ungkap Anwar, Direktur PT Sinar Baru Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/8/2015).
Sementara Ong Yok Ming, selaku distibutor kabel listrik mengaku hanya dibayar Rp170 juta. "Ya cuma segitu yang mulia," kata Ong Yok Ming.
Jika benar demikian, untuk sementara kedua terdakwa jelas terbukti mengkorupsi uang rakyat dengan cara memark-up poryek tersebut, sebab anggaran yang disuguhkan sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat ketamakannya, Indra Helmi dan Rivarizal kemudian dijebloskan ke penjara oleh Seksi Pidsus Kejari Batam. Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Meskipun Rivarizal sempat mengembalikan duit yang telah digarongnya kepada Kejari Batam belum lama ini, namun Kasie Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus mengaku tidak akan mengurangi tuntutan kepada adik kandung Marzuki yang tak lain merupakan Sekretaris DPRD Batam. (red/amok)
EKONOMI
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

