[caption id="attachment_6861" align="alignleft" width="290"] Inilah penampakan perusahaan yang diduga siluman di Batam. foto: ginting/amok[/caption]
BATAM - Keberadaan PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia di Batam tidak jelas. Namun BP Batam diduga sengaja melindungi perusahaan "hantu" tersebut, menyusul tidak stabilnya lembaga yang dipimpin Mustafa Widjaja saat menyampaikan statemen kepada publik.
Usai BP Batam sidak ke PT Expro PTI pada 15 September 2015 yang dipimpin langsung oleh Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam Hamijar bersama tim, mendadak lembaga itu mengubah pernyataan mereka sebelumnya.
Ady Soegiharto selaku Kepala Subdirektorat Perizinan Investasi Kepada AMOK Group sempat menunjukkan surat tentang keberadaan pencatatan pembukan kantor cabang PT Expro Indonesia tertanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani Yayan Achyar.
"Oh... karena kemarin sempat offline, jadi nama perusahaan tidak terecord di database kami," kilah Ady kepada AMOK Group belum lama ini.
Hal ini menguatkan dugaan ada kongkalikong antara BP Batam dengan perusahaan tersebut. Bahkan ketika ditanya kenapa BP Batam tidak punya backup data soal keberedaan perusahaan, Ady tidak mampu menjawabnya dan berdalih sedang pembenahan struktural.
Jika dilihat dari statemen Ady tentang offline-nya database membuktikan BP Batam ceroboh dan tidak becus. Artinya BP Batam tidak segera mengupdate database perusahaan tersebut, sesaat setelah database mereka online kembali.
Setidaknya ada rentang waktu 2011 hingga 2015 untuk segera memperaharui data. Ditambah lagi BP Batam juga mengakui terkoneksi dengan PTSP BPM Kota Batam.
Namun kebodohan BP Batam semakin menganga saat ditanya apakah surat pencatatan pembukaan kantor cabang PT Expro Indonesia, apakah terdaftar di PTSP BPM Kota Batam. Ady menyebut tidak ada sama sekali.
Sebelumnya BP Batam mengakui kalau perusahaan PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Batuampar, Batam tidak terdaftar di sistem mereka.
“Perusahaan Expro PTI sudah kami cek di sistem dan perusahaan atas nama tersebut tidak ada terdaftar,” kata Hamijar, Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam kepada AMOK Group, Jumat (11/9/2015) lalu.
“Sistem kami online, dan kalau perusahaan itu PMA maka secara otomatis akan terbaca di sistem pak,” tambahnya.
Hal itu ditegaskan oleh Afthar Fallhazis, Kasi Publikasi dan Marketing BP Batam. Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan PMA harus terdaftar pada sistem.
“Nah yang menjadi masalah adalah perusahaan tersebut tidak terdaftar di kita. Demikian juga PT Exrpo Indonesia tidak terdaftar di sistem kami” tambahnya.
Ia juga menegaskan kalau pun kedua perusahaan tersebut buka cabang di Batam, tetap wajib melaporkan perusahaan cabangnya yang ada ke BP Batam.
“Mereka juga tidak melapor sama kita,” tuturnya. (amok group)