[caption id="attachment_6991" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Terkait pemberitaan yang dimuat swarakepri.com (AMOK Group) beberapa waktu lalu tentang PT Expro PTI. Berikut adalah hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT Expro Indonesia mengenai pemberitaan yang berjudul “PT EXPRO PTI Batam Diduga Investor Bodong”.
Untuk dan atas nama klien kami, PT Expro Indonesia (selanjutnya disebut “PT EI”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2015, berkenaan dengan pemberitaan media Swarakepri.com (AMOK Group) tertanggal 11 September 2015, kami menyampaikan hak jawab PT EI, sebagai berikut :
Pemberitaan yang saudara muat di media online swarakepri.com (AMOK Group) tertanggal 11 September 2015, dipublikasikan kepada masyarakat tanpa dasar bukti dan kebenaran. Berita tersebut sama sekali tidak benar dan dimuat hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan keterangan yang diperoleh dari pihak yang tidak dapat dipercaya kredibilitasnya.
Judul berita yang menyatakan bahwa “PT Expro PTI Batam Diduga Investor Bodong” telah menjurus kepada fitnah. Disamping itu, isi berita yang dimuat tidak memberikan informasi yang berimbang dan sangat merugikan klien kami, dimana seolah-olah PT EI adalah perusahaan abal-abal yang tidak memiliki status hukum yang jelas.
Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa tidak ada badan hukum yang bernama PT EXPRO PTI yang berkedudukan di Batam. Badan hukum yang sah dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia adalah PT EXPRO INDONESIA dan berkedudukan di Jakarta.
PT EI menjalankan usahanya berdasarkan izin-izin, termasuk namun tidak terbatas pada izin-izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) maupun instansi dan lembaga pemerintah lainnya serta telah memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Batam.
EXPRO PTI hanyalah penyebutan nama dari salah satu divisi usaha PT EXPRO INDONESIA yang berlokasi usaha di Jl. Tenggiri, Batu Ampar, Batam 29432. Segala kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi tersebut sepenuhnya berada dibawah kepengurusan managemen PT EI di Jakarta.
Dikarenakan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan PT EI, PT EI meminta agar media online Swarakepri.com (AMOK Group) segera meralat berita yang telah dimuat dalam media online Swarakepri.com (AMOK Group) tanggal 11 September tersebut dan memberitakan sesuai fakta.
Hak jawab ini disampaikan Kuasa Hukum PT Expro Indonesia Bagus Enricoo & Partners tertanda Enrico Iskandar, S.H dan Risky Ardianthoro.
Untuk diketahui bahwa data yang kami miliki dan kami muat pada pemberitaan mengacu kepada surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. VI/2012/MPS/0207 tanggal 29 Juni 2012. Dalam pasal 1 pada isi surat tersebut, tertulis bahwa pihak kedua (Arno Saputra) ditugaskan pada PT Expro PTI.
Begitu juga dalam PKWT No XII/2012/PK-SS/0220 yang dikeluarkan oleh PT Samudra Sukses untuk Arno Saputra pada tanggal tanggal 31 Desember 2012.
Hal serupa juga ditemukan dalam PKWT No VII/2013/MPS/0019 tanggal 1 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh PT Harum Perkasa Indonesia.
Penyebutan nama PT Expro PTI juga tertuang dalam surat Anjuran Disnaker Kota Batam No B.2925/TK-4/XI/2014 tanggal 27 N0pember 2014. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa salah satu pihak yang disurati oleh Disnaker Batam adalah PT Expro PTI.
Bahkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjung Pinang, No.04/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg juga disebutkan bahwa dalam gugatannya Arno Saputra menggugat 4 perusahaan, diantaranya PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses, PT Harum Perkasa Indonesia dan PT Expro PTI. (amok group)