EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kejari Batam Rebus Narkoba dan Remukkan Ponsel

 

 

[caption id="attachment_7180" align="alignleft" width="290"]Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron terlihat sedang merebus sabu-sabu. foto: alfie syahrie/kepriupdate Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron terlihat sedang merebus sabu-sabu. foto: alfie syahrie/kepriupdate[/caption]

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil sitaan dari pelaku tindak pidana yang telah divonis incrath dari Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/10/2015).

 

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya; sabu-sabu sebanyak 5.134,86 gram, daun ganja kering seberat 5.956,87 gram, pil ekstasi seberat 5.847 butir serta pil happy five 276 butir, dan heroin seberat 36,5 gram. Turut dimusnahkan ratusan unit ponsel.

 

Barang bukti narkoba seperti sabu, pil ekstasi, heroin dan pil happy five dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih. Sementara daun ganja kering dibakar dalam tungku. Sementar ratusan jenis ponsel dihancurkan dengan menggunakan palu.

 

Kepala Kejari Batam Yusron mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terkumpul sejak tahun 2009 sampai dengan 2015. Dimana seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrath.

 

"Seluruh barang bukti ini berasal dari 513 perkara yang kami tangani. Kalau ditotal nilai uangnya ya sekitar Rp 28,4 miliar," ujar Yusron kepada kepriupdate.com.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Batam dihadiri dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Polresta Barelang Dinas Kesehatan Batam, BNNP Kepri dan BPOM Kepri. (alfie syahrie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *