BATAM
Ironisnya, para tekong TKI ilegal tersebut akan menyulap KTP ketiga korban yang masih di bawah umur ini. Hal tersebut dilakukan agar para ABG wanita ini bisa bekerja di Malaysia, sebagai penjaga toko atau dan pelayan warung.
Namun karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat direkrut di kampung, ketiga ABG ini berencana kabur dari penampungan. para tekong memaksa ketiga ABG untuk membayar uang ganti rugi Rp 10 juta sebagai ongkos dan selama di penampungan.
Rainhard Pius S, Pendampingan Hukum KKPPMP mengatakan, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing pagi tadi, para calon TKI ini sempat diinapkan di gedung serbaguna Paroki Santo Petrus Lubukbaja Batam. (red)