BATAM
Aparat yang dimotori Satpol PP, mengerahkan dua alat berat. Dalam hitungan menit bangunan permanen di sepanjang jalan tersebut rata dengan tanah.
Kasatpol PP Hendri mengatakan, tim terpadu sudah menyurati para pemilik kios untuk segera merobohkan bangunannya. Namun, pihak pengelola seolah tak mengindahkan peringatan bahkan terus membangun kios kios lainnya.
“Lahan ini peruntukannyah untuk penghijauan, namun malah dimanfaaatkan pihak tertentu untuk komersil,” kata Hendri.
Tim terpadu diagendakan akan terus melakukan penertipan kios liar lainnya di Batam. Seperti di Simpang Kara, SP Plaza, Sagulung dan sebagainya. (alfie)