BATAM
Para anggota dewan tersebut menilai ada permasalah serius yang ditutupi oleh managemen, sehingga perusahaan yang bergerak di bidang moulding injection ini tidak hadir dalam RDP.
"Kami akan panggil lagi pihak perusahaan dalam 10 hari ke depan untuk memeriksa segala dokumen. Kami minta pemilik perusahaan yang hadir bukan pengacaranya," tegas Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV DPRD Batam.
Sementara pada saat RDP kemarin, tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang datang. Bahkan perusahaan hanya mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya.
"Jelas ini tidak etis dan tidak sopan, melecehkan parlemen!" kecam Safari.
Para wakil rakyat tersebut sebelumnya menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Mega Technology kepada 22 buruhnya adalah cacat hukum. (Baca : PT Mega Technology Batam Diduga Pecat Buruh Semena-mena)
Menurut undang-undang ketenagakerjaan, dalam penandatanganan kontrak kerja berulang-ulang dapat menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Namun perusahaan yang berada di kawasan Citra Buata III Batam Centre ini justru mem-PHK pekerjanya ketika menyuarakan tuntutannya. (Baca : PT Mega Technology Batam Bantah PHK Sepihak).(alfie)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

