EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD: PT Mega Technology Batam Lecehkan Parlemen!

 

BATAM - Komisi IV DPRD Batam mendesak Disnaker memeriksa seluruh dokumen PT Mega Technology. Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2016).
 

Para anggota dewan tersebut menilai ada permasalah serius yang ditutupi oleh managemen, sehingga perusahaan yang bergerak di bidang moulding injection ini tidak hadir dalam RDP.

 

"Kami akan panggil lagi pihak perusahaan dalam 10 hari ke depan untuk memeriksa segala dokumen. Kami minta pemilik perusahaan yang hadir bukan pengacaranya," tegas Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV DPRD Batam.

 

Sementara pada saat RDP kemarin, tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang datang. Bahkan perusahaan hanya mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya.

 

"Jelas ini tidak etis dan tidak sopan, melecehkan parlemen!" kecam Safari.

 

Para wakil rakyat tersebut sebelumnya menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Mega Technology kepada 22 buruhnya adalah cacat hukum. (Baca : PT Mega Technology Batam Diduga Pecat Buruh Semena-mena)
 

Menurut undang-undang ketenagakerjaan, dalam penandatanganan kontrak kerja berulang-ulang dapat menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan.

 

Namun perusahaan yang berada di kawasan Citra Buata III Batam Centre ini justru mem-PHK pekerjanya ketika menyuarakan tuntutannya. (Baca : PT Mega Technology Batam Bantah PHK Sepihak).(alfie)