KEPRIUPDATE.COM
Target ini dinilai ambisius oleh berbagai kalangan mengingat penerimaan pajak Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Tenggara. Salah satu upaya untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Beberapa negara seperti India, Italia dan Afrika Selatan telah memberlakukan kebijakan serupa. Bagi Indonesia sendiri ini adalah kali ke empat setelah dilakukan sebelumnya pada tahun 2008 lalu.
RUU tax amnesty yang masih dibahas oleh DPR dan pemerintah menuai kontroversi. Sebagian menganggap bahwa tax amnesty ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang taat membayar pajak.
Selain itu nantinya dikhawatirkan tax amnesty ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Sementara pandangan yang pro, menilai bahwa tax amnesty sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan.
Tax amnesty dipandang sebagai salah satu cara alternatif untuk mengembalikan aset para pengemplang pajak yang selama ini berada di luar negeri.
Mengutip dari pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bahwa uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai lebih dari Rp 11.400 triliun atau jauh melampaui nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2015.
Dirjen pajak menyatakan bahwa tax amnesty tidak hanya sekedar mengenai jumlah uang yang bisa ditarik semata, melainkan memindahkan dana untuk memajukan perekonomian di dalam negeri. Menumbuhkan investasi, menyerap tenaga kerja, menciptakan daya beli dan mengurangi pengangguran.
Selain itu, dengan adanya tax amnesty diharapkan dapat memunculkan objek pajak baru yang mana nantinya akan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Pada dasarnya saya setuju bahwa tax amnesty diberlakukan di Indonesia saat ini. Namun dengan catatan bahwa pemberlakuan tax amnesty perlu diiringi dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan.
Apabila tidak maka efeknya bisa lebih merugikan daripada menguntungkan. Tarif yang ditetapkan juga haruslah proporsional dan menjunjung tinggi asas keadilan, dengan mempertimbangkan orang-orang yang selama ini taat membayar pajak.
Penulis: Made Ressa Santhika
Mahasiswa Magister of Business Administration ITB
EKONOMI
- 23 Pejabat Tingkat II Resmi Dilantik oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad
- Terima Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik
- Sosialisasi Lahan Agribisnis, BP Batam Berikan Solusi Terbaik Bagi Warga Temiang
- Ariastuty Sirait: Pemberdayaan UMKM, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
