BATAM
Industri yang bergerak dalam moulding injection ini juga membantah jika disebutkan tidak membayarkan uang lembur serta kontrak secara berulang-ulang 3 sampai 10 kali kepada karyawannya.
"Klein kami selalu memberikan hak-hak karyawan baik upah lembur yang sah dan kontrak sesuai UU yang berlaku," ujar Budi SH kepada kepriupdate.com, Sabtu (21/6/2016).
Budi juga menegaskan bahwa kasus ketenagakerjaan kliennya dengan 22 buruh sudah sedang ditangani di Disnaker Batam.
"Jika ada karyawan atau mantan karyawan yang dirugikan hak-haknya silakan diselesaikan secara mediasi di Disnaker, PHI Tanjungpinang atau ke Mahkamah Agung. Sehingga kedua belah pihak saling diuntungkan," pungkasnya.
Sebelumnya perusahaan yang berada di Kawasan Citra Buana Industrial Park III Batam Centre ini pernah didatangi Komisi IV DPRD Batam. (Baca: PT Mega Technology Batam Diduga Pecat Buruh Semena-mena).(alfie)
EKONOMI
- BP Optimistis, Kehadiran RS Mayapada Berikan Dampak Signifikan Bagi Kemajuan Batam
- BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
- Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
