BATAM
Industri yang bergerak dalam moulding injection ini juga membantah jika disebutkan tidak membayarkan uang lembur serta kontrak secara berulang-ulang 3 sampai 10 kali kepada karyawannya.
"Klein kami selalu memberikan hak-hak karyawan baik upah lembur yang sah dan kontrak sesuai UU yang berlaku," ujar Budi SH kepada kepriupdate.com, Sabtu (21/6/2016).
Budi juga menegaskan bahwa kasus ketenagakerjaan kliennya dengan 22 buruh sudah sedang ditangani di Disnaker Batam.
"Jika ada karyawan atau mantan karyawan yang dirugikan hak-haknya silakan diselesaikan secara mediasi di Disnaker, PHI Tanjungpinang atau ke Mahkamah Agung. Sehingga kedua belah pihak saling diuntungkan," pungkasnya.
Sebelumnya perusahaan yang berada di Kawasan Citra Buana Industrial Park III Batam Centre ini pernah didatangi Komisi IV DPRD Batam. (Baca: PT Mega Technology Batam Diduga Pecat Buruh Semena-mena).(alfie)