BATAM
Sedikitnya ada 7 titik yang tidak mengantongi izin pemko. Layar videotron ilegal untuk mengiklankan produk atau kegiatan instansi tersebut terpantau di beberapa mall dan di persimpang jalan.
Tidak hanya izin, pengusaha layar videotron tersebut juga melanggar sistem dalam pembangunan. Pelanggaran seperti yang ada di simpang Kepri Mall karena memakan badan jalan.
Ada juga layar videotron ilegal di salah satu rumah makan yang ada di Simpang Nagoya Batam karena berada di bangunan rumah makan tersebut.
"Rencananya kami akan mengirimkan surat kepada badan pengusahaan (BP) Batam. BP Batam juga telah mengaku tidak pernah memberikan izin," ungkap Gustian.
BPM-PTSP Batam sebut Gustian sudah memberikan teguran pertama kepada pemilik layar videotron pada minggu lalu. Teguran kedua akan direncanakan pada minggu ini.
"Akibat videotron ini banyak kerugian yang dialami oleh pemerintah Batam dan sejumlah pihak," pungkasnya. (alfie)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

