EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gustian Riau: Seluruh Videotron di Batam Ilegal

 

BATAM - Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengungkapkan seluruh layar videotron di beberapa simpang di kota ini ternyata tidak memiliki izin.

 

Sedikitnya ada 7 titik yang tidak mengantongi izin pemko. Layar videotron ilegal untuk mengiklankan produk atau kegiatan instansi tersebut terpantau di beberapa mall dan di persimpang jalan.

 

Tidak hanya izin, pengusaha layar videotron tersebut juga melanggar sistem dalam pembangunan. Pelanggaran seperti yang ada di simpang Kepri Mall karena memakan badan jalan.

 

Ada juga layar videotron ilegal di salah satu rumah makan yang ada di Simpang Nagoya Batam karena berada di bangunan rumah makan tersebut.

 

"Rencananya kami akan mengirimkan surat kepada badan pengusahaan (BP) Batam. BP Batam juga telah mengaku tidak pernah memberikan izin," ungkap Gustian.

 

BPM-PTSP Batam sebut Gustian sudah memberikan teguran pertama kepada pemilik layar videotron pada minggu lalu. Teguran kedua akan direncanakan pada minggu ini.

 

"Akibat videotron ini banyak kerugian yang dialami oleh pemerintah Batam dan sejumlah pihak," pungkasnya. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *