BATAM
Remisi yang diajukan terdiri dari dua jenis. Sebanyak 101 napi dapat remisi khusus 1 dan 5 orang remisi khusus 2.
Kepala Rutan Kelas II A Batam, David Gultom mengatakan remisi khusus 1 diberikan pemotongan masa tahanan.
"Sedangkan remisi khusus 2, para napi langsung bisa pulang karena sisa hukumannya habis setelah dipotong masa remisi," ungkapnya, Jumat (1/7/2016).
David Gultom nenambahkan pengusulan remisi didasarkan pada PP No. 28/2006 tentang remisi khusus pidana umum.
"Para napi yang kami ajukan ke Kanwil untuk mereka yang dianggap layak," tuturnya. (anggie)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCSI59XonwB4JQ49Sn68VppSoFjnEhyqJ9dQZ-lOXfEys8iQhqOVhQXr3F3TDXuDf754p6Q_D2T9cHtQhuJAmzclK2bK9d270t-Z2_YxM-j6GGoOgSu36Av5qNkZu04wZAaeKwyHWda7_DDvuIRq8C9wLHa7UtqBhBaXeGdizWLGw7V3ypBhFWRbgtHDc/s16000/IMG_20240430_155739.jpg)