BATAM
Remisi yang diajukan terdiri dari dua jenis. Sebanyak 101 napi dapat remisi khusus 1 dan 5 orang remisi khusus 2.
Kepala Rutan Kelas II A Batam, David Gultom mengatakan remisi khusus 1 diberikan pemotongan masa tahanan.
"Sedangkan remisi khusus 2, para napi langsung bisa pulang karena sisa hukumannya habis setelah dipotong masa remisi," ungkapnya, Jumat (1/7/2016).
David Gultom nenambahkan pengusulan remisi didasarkan pada PP No. 28/2006 tentang remisi khusus pidana umum.
"Para napi yang kami ajukan ke Kanwil untuk mereka yang dianggap layak," tuturnya. (anggie)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
