BATAM
Anggota Komisi III DPRD Batam Jeffry Simanjuntak menilai, videotron tersebut juga merugikan karena tak memberikan kontribusi bagi PAD Batam.
"Pemko jangan hanya diam dengan aksi pengusaha videotron ilegal tersebut. Bongkar atau minta retribusi IMB-nya," pinta Jeffry, Kamis (21/7/2016).
Selama videotron tersebut berdiri, ungkap Jeffry, pengusaha atau pemilik reklame itu tak memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak dan retribusi untuk pemasukan PAD Kota Batam.
Hal senada dikatan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Aman. Setiap usaha yang berdiri baik itu papan reklame, bilboard terlebih videotron wajib memiliki izin.
"Kami minta agar ini ditertibkan. Pemko harus tegas, karena sudah menjadi ketentuan bahwa setiap pendirian usaha harus memiliki izin usaha," kata Aman.
Sekadar diketahui, terdapat beberapa titik videotron yang berdiri di Kota Batam, di antaranya Simpang Gelael Seipanas, Simpang Jam, Simpang Kabil, Baloi, Jodoh, Batuaji, dan lainnya.
Kepala BPM-PTSP Gustian Riau sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan semua videotron yang tak berizin setelah Lebaran tahun ini. (Baca: Gustian Riau: Seluruh Videotron di Batam Ilegal)(alfie)