BATAM-
"Banyak laporan dari masyarakat tentang LKS yang masih diperjualbelikan di sekolah. Kami minta Disdik tegas menindak sekolah," tantang Uba Ingan Sigalingging, Anggota Komisi IV DPRD, Senin (25/7/2016).
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar tidak tebang pilih dalam melarang penjualan LKS di sekolah. Pasalnya hal tersebut jelas-jelang melanggar dan merugikan masyarakat.
Menurut Uba, sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2016 bagi sekolah yang masih menjual LKS dinilai melanggar dan tidak menghormati visi misi pemerintah.
"Rata-rata sekolah di Batam mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah mengengah atas terpantau menjual LKS," katanya.
Uba berharap kepada masyarakat agar mengembalikan lks yang sudah dibeli. Selain itu diminta kepada pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi bagi siswa yang mengembalikan lks tersebut. (alfie)
EKONOMI
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
