BATAM-
"Banyak laporan dari masyarakat tentang LKS yang masih diperjualbelikan di sekolah. Kami minta Disdik tegas menindak sekolah," tantang Uba Ingan Sigalingging, Anggota Komisi IV DPRD, Senin (25/7/2016).
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar tidak tebang pilih dalam melarang penjualan LKS di sekolah. Pasalnya hal tersebut jelas-jelang melanggar dan merugikan masyarakat.
Menurut Uba, sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2016 bagi sekolah yang masih menjual LKS dinilai melanggar dan tidak menghormati visi misi pemerintah.
"Rata-rata sekolah di Batam mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah mengengah atas terpantau menjual LKS," katanya.
Uba berharap kepada masyarakat agar mengembalikan lks yang sudah dibeli. Selain itu diminta kepada pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi bagi siswa yang mengembalikan lks tersebut. (alfie)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
