BATAM
Pengungkapan ini berawal ketika personil bidang pemberantasan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R, pada 28 Juli lalu di pinggir jalan depan masjid Baiturahman, Sekupang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4.200 gram yang tersimpan di dalam sebuah kantong makanan kucing.
R mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari dua orang berinisial N dan H (DPO) yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka mengaku diupah sebesar RM 5.000.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap seorang berinisial N, D serta M di dalam kamar No. 317 Hotel Formosa Nagoya Batam.
AKBP Bubung Pramiadi, Kabid Berantas BNN Kepri menambahkan dengan digagalkannya pengedaran 4,2 kg sabu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 4.200 nyawa generasi Indonesia dari jahatnya narkoba golongan satu tersebut. (anggie)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

