EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dewan: PT Savira Pratama Abadi Bisa Dicabut Izinnya

 

BATAM - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, beberapa karyawan menyampaikan keluhan terhadap PT Savira Pratama Abadi. Perusahaan ini telah melanggar beberapa peraturan ketenagakerjaan.

 

Selain tidak diberikannya upah minimum sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan memberikan kontrak kerja yang tidak jelas, perusahaan tersebut juga tidak memberikan THR dan BPJS kepada para karyawannya.

 

Perusahaan yang bergerak di bidang blasting and painting ini mengganti BPJS dengan asuransi.

 

"Dari 182 karyawan, semua dipotong Rp 25 ribu untuk asuransi, dan bukan BPJS," ungkap Willy Klau, Foreman PT Savira Pratama Abadi, Jumat (19/8/2016).

 

Ia juga membeberkan, tiap karyawan hanya dibayar mulai Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per jam atau jauh di bawah UMK.

 

"Perusahaan tidak pernah memberikan kontrak yang jelas. Bahkan saat merekrut, buruh hanya dimintai foto copy KTP dan pas photo," jelasnya.

 

Menanggapi hal itu Komisi IV DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi Disnaker Batam untuk memberi sanksi tegas kepada PT Savira Pratama Abadi.

 

"Banyak sekali hak normatif telah dilanggar, kami dari Komisi IV DPRD Batam merekomendasikan agar PT Savira Pratama Abadi dicabut izinnya," tegas Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam.

 

"Berkaca dari kasus buruh PT Savira ini, pemerintah perlu mengadakan program kepada para pengusaha untuk memberikan paparan tentang hak dan kewajiban kepada karyawannya," pungkasnya (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *