EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kompol Irfan Siagian Didakwa UU Darurat

 

 

BATAM - Kompol Irfan Siagian, oknum perwira di Polda Kepri mulai diadili di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan positif mengkonsumsi narkoba, Rabu (24/8/2016).

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim Tiwik dan dibantu dua hakim anggota Endi Putra serta Syahrial Harahap. Terdakwa sendiri hadir di persidangan dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya.

 

Dalam dakwannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menyebutkan, terdakwa ditangkap oleh Ditresnakoba Polda Kepri di bekas hotel Rasinta, Nagoya belum lama ini.

 

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver dan sembilan butir peluru ilegal, lengkap dengan pakaian dinas polisi.

 

Terdakwa juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan test urine saat penggerebekan.

 

Baca : Diduga Pesta Sabu, Kompol Irfan Siagian Digelandang Polisi

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.

 

"Izin yang mulia, semua dakwaan itu tidak sesuai fakta sebenarnya. Saya tak pernah lihat dan tak tahu senjata itu ditemukan di mana," timpal Irfan. 

 

Usai mendengarkan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (anggie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *