BATAM
Kini perusahaan galangann kapal yang berlokasi di Tanjunguncang Batuaji tersebut kembali bermasalah dengan mempekerjakan perusahaan subcon abal-abal diduga milik WN Singapura.
Subcon bernama PT Kingstone tidak membayarkan gaji buruh selama 2 bulan hingga membuat puluhan buruh menggiring sang bos ke Mapolsek Batuaji untuk dijebloskan ke penjara, Kamis malam (15/9/2016).
Jumlah buruh PT Kingstone yang ditugaskan di Bandar Abadi mencapai 40 orang. Mereka hanya digaji di bawah upah minimum kota. Ironisnya lagi para pekerja juga tidak diikutsertakan dalam program wajib BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Kami tidak ada BPJS dan upah di bawah UMK," ungkap seorang buruh PT Kingstone.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Combathing Corruption Indonesia Kota Batam Lumban Gaol menyebut ada yang salah pada PT Bandar Abadi Shipyard.
"Bos PT Bandar Abadi Shipyard jangan hanya tau melihat untungnya saja. Tapi lihat langsunglah nasib para buruh yang bekerja melalui subconnya," ungkap Lumban Gaol kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa banyak perusahaan subcon yang mendapatkan proyek di PT Bandar Abadi Shipyard mengalami kerugian akibat banyaknya pungli yang dilakukan oknum-oknum di galangan tersebut.
"Banyak keluhan subcon yang kita terima, katanya untuk mendapatkan proyek saja, mereka harus rela mengeluarkan uang untuk biaya entertaimen. Belum lagi uang pungli di lapangan oleh oknum karyawan PT BA," pungkasnya.
Hingga berita diunggah, manajemen PT Bandar Abadi Shipyard belum berhasil dikonfirmasi. (tim)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

