BATAM
"Yang melapor tax amnesy ada sekitar 2.800 orang, para wajib pajak tersebut antusias dalam mengikuti tax amnesty ini," kata Gunung Siswantoro, Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Jumat (30/9/2016).
Menurut Gunung, selama pelaksanaan tax amnesty pegawai KPP Pratama terpaksa melayani hingga malam. Bahkan di hari terakhir periode I mengaku akan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
"Tarif pajak pada periode I ini sebesar 2 persen, namun jika wajib pajak mengikuti tax amnesty pada periode II akan dikenakan tarif 3 persen," jelasnya.
Para wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan tidak saja berdomisili di Batam, namun banyak juga berdomisili di Singapura dan Provinsi Riau.
Gunung menyebutkan jumlah peserta tax amnesty di Kepri dan Provinsi Riau hingga kini ada sebanyak 18.102. Sedangkan uang tembusan sekitar mencapai Rp 1,570 triliun. (alfie)