BATAM
"Tidak ada bang, saya sudah mengeceknya dari tahun 2014 hingga sekarang perusahaan itu (PT Kingston- red) belum pernah melapor," ujar petugas staf Disnaker Batam.
Padahal setiap perusahaan asing (PMA) maupun dalam negeri wajib melaporkan kegiatannya ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) setempat. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang RI no.7 Tahun 1981.
Terkait informasi itu Manajemen PT Kingston saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Bahkan, pesan singkat SMS yang dikirim tidak dibalas.
Seperti diketahui, perusahaan subcon PT Bandar Abadi Shipyard Tanjunguncang tersebut sempat bermasalah dengan para buruh, terkait molornya pembayaran upah buruh. (tim)